Jalan Pelang jadi Perhatian Komisi V DPR RI

Teks foto
TINJAU : Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mendampingi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, meninjau ruas Jalan Pelang-Kupuluk beberapa waktu lalu.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Komisi V DPR RI dan Dirjen Bina Marga PUPR meninjau kondisi ruas Jalan Pelang-Sungai Kepuluk beberapa waktu lalu. Dari hasil peninjauan, Jalan Pelang-Sungai Kepuluk akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang.

“Dari pengamatan kami di lapangan memang jalan-jalan daerah seperti jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional di Ketapang ini banyak yang perlu perhatian dari pemerintah, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun Pusat,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu sebenarnya telah memberikan penegasan bahwa bagi jalan-jalan yang dilalui oleh industri-industri atau perkebunan yang memiliki peralatan-peralatan yang besar dengan muatan-muatan yang besar, maka perusahaan dimaksud harus membuat jalan tersendiri. “Tidak boleh memakai badan jalan daerah maupun nasional,” tegasnya.

Tetapi fakta yang terjadi, lanjut Ridwan, banyak pengusaha, industri atau perkebunan yang masih memanfaatkan jalan nasional maupun jalan daerah.

“Undang-undang telah mensyaratkan seperti itu, kalau mau memakai jalan daerah atau jalan nasional, maka perusahaan dimaksud harus membuat jalan yang tingkat kekuatannya adalah mampu menahan beban yang dilewati kendaraan yang dimaksud,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait